“Kami menduga yang dilakukan Yusril ini tidak bersifat non-partisan, dia bekerja atas nama hidden power,” lanjutnya.
Sementara kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, menanggapi sikap pemohon dalam mengajukan JR ke Mahkamah Agung.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, ada kesengajaan pemohon yang tidak mengajukan Partai Demokrat sebagai termohon.
Meskipun objek pengujian yang diajukan pemohon adalah AD/ART Partai Demokrat.
Ia menduga, hal itu untuk menghindari Partai Demokrat memberikan penjelasan yang sebenarnya.
Hamdan Zoelva juga menilai Yusril keliru, dengan menyebut AD/ART Partai Demokrat sebagai peraturan perundang-undangan.***