Penyelenggaraan ketenaganukliran dan penyelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi, serta melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasn sola BRIN tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021 tentang badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).***