Ancam Nasabah dengan Gambar Porno, Polisi Gerebek Pinjol Ilegal PT Indo Tekno Nusantara di Tangerang

- 15 Oktober 2021, 10:17 WIB
Pinjol ilegal di Tangerang digerebek polisi, kerap ancam nasabah dengan gambar porno.
Pinjol ilegal di Tangerang digerebek polisi, kerap ancam nasabah dengan gambar porno. /ANTARA

PR BEKASI - Polda Metro Jaya dilaporkan telah menggerebek kantor pinjol ilegal di Tangerang, Banten pada Kamis, 14 Oktober 2021.

Pinjol ilegal ini diketahui memiliki nama perusahaan PT Indo Tekno Nusantara (ITN) yang berlokasi di Green Lake City, Cipondoh.

Penggerebekan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Baca Juga: 3 Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal Pinjol Lewat OJK, Jangan Sampai Terjerat!

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus bersama Dirkrimsus Kombes Pol Auliansyah Lubis turut hadir dalam agenda gerebek kantor pinjol ini.

Yusri Yunus mengatakan, penggerebekan ini dilakukan lantaran adanya laporan meresahkan dari masyarakat.

Hal ini disampaikan Yusri Yunus seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Jumat, 15 Oktober 2021.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Dewi Yull Ucap Alhamdulillah saat Putri Wafat hingga Pemilik Pinjol Ilegal Diduga dari China

"Ditreskrimsus melakukan kegiatan patroli siber dan kami juga akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk bisa menutup aplikasi-aplikasi meresahkan, berkoordinasi dengan pihak terkait baik itu dari Kominfo," katanya.

Selain itu, Yusri juga membenarkan adanya dugaan ancaman dari pelaku pinjol ilegal kepada nasabah yang tidak mampu melunasi pinjaman.

Adapun dugaan ancaman kepada nasabah yang dilakukan oleh pinjol ilegal ini adalah dengan mengirim gambar porno.

Baca Juga: Nafa Urbach Diteror Tagihan Pinjol: Saya Nggak Tahu Itu Orang Siapa

Oleh karena itu, Yusri mengatakan pihaknya akan menindak pelaku pinjol ilegal dengan Undang-Undang Pornografi.

"Terakhir kita lakukan penegakan hukum secara tegas, ada UU Perlindungan Konsumen, UU ITE, ada UU Perdagangan, UU Pornografi, juga di KUHP pengancaman secara langsung ini akan kita tindak tegas," ujarnya.

Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap sebanyak 32 orang pelaku pinjol ilegal.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Tiba-tiba Transfer Uang Tapi Tak Ajukan Pinjaman, Ini Langkah yang Harus Dilakukan

32 orang pelaku pinjol ilegal ini terdiri dari manajer dan karyawan perusahaan.

Para karyawan perusahaan selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan dimintai keterangan untuk pengembangan penyelidikan.

Pada kesempatan terpisah, Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penggerebekan sebuah ruko di Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu, 13 Oktober 2021.

Kantor yang digerebek tersebut diduga digunakan sebagai kantor sindikat pinjaman daring.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x