PR BEKASI - Pemerintah telah mengizinkan anak usia 12 tahun kebawah bisa naik transportasi Kereta Api.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 89 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang dirilis pada Kamis, 21 Oktober 2021.
Pada Surat Edaran tersebut disebutkan bahwa anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan naik KA antarkota, lokal, dan aglomerasi.
Baca Juga: Petarung UFC Asal Afghanistan Kalahkan Lawannya Dari Israel yang Sebut Dia Teroris
Namun saat ini masih banyak masyarakat yang mempertanyakan syarat untuk anak dibawah 12 tahun naik KAI.
Berikut syarat anak usia 12 tahun kebawah untuk naik KAI secara FAQ yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari KAI Kamis, 28 Oktober 2021.
1. Anak di bawah usia 12 tahun, wajib didampingi oleh orangtua atau keluarga, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat, 29 Oktober 2021: Capricorn dan Sagitarius, Ada Kejutan Menyenangkan Muncul
2. Pada perjalanan KA antarkota, anak di bawah usia 12 tahun wajib melampirkan hasil negatif skrining dengan RT-PCR 2x24 jam atau rapid test antigen 1x24 jam (pilih salah satu), namun tidak diwajibkan vaksin.