3. Pada perjalanan KAI lokal, Komuter, Aglomerasi penumpang anak usia dibawah 12 tahun tidak wajib melakukan Skrining.
4.Pada perjalanan KA antarkota, untuk pelaku perjalanan di atas usia 12 tahun, masih diwajibkan melampirkan hasil negatif skrining (RT-PCR/rapid test antigen), sudah divaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan kartu vaksin atau sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Ajal Di Tangan Tuhan, Kurang dari 24 Jam Setelah Pernikahan Pengantin Wanita Meninggal
Sekadar informasi, mulai 26 Oktober 2021 untuk pemesanan tiket KA Jarak Jauh harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket.
Pengunaan NIK ini bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.
Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.
Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.***