PR BEKASI – Peraturan Menteri Pendidikan dan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 menjadi kontroversi.
Kontroversi Permendikbud 30 muncul karena tafsir terhadap frasa 'tanpa persetujuan korban’.
Karena adanya frasa ‘tanpa persetujuan korban” itulah, muncul penafsiran Permendikbud 30 melegalkan seks bebas atau perzinahan.
Baca Juga: Taufik Damas Unggah Foto Pria Tua Berpakaian Lusuh, Captionnya Bikin Tertampar
Permendikbud 30 pun menjadi kontroversi, karena ditafsirkan bila ada ‘persetujuan’, maka hal itu 'dibolehkan'.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyuarakan penolakan terhadap Permendikbud 30, berdasarkan tafsir tersebut.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyebut terdapat celah moral yang melegalkan kebebasan seks di lingkungan perguruan tinggi.
Baca Juga: Thalita Latief Dituduh Jalin Hubungan dengan Pria Beristri, Hasil Ramalan Ahli Tarot Ungkap Hal Ini
“Itu jelas sekali ‘pelegalan’ kebebasan seks,” katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari website Fraksi PKS.