Isi Permendikbud 30 Jadi Kontroversi, Frasa 'Tanpa Persetujuan Korban' Dianggap Persoalan

- 13 November 2021, 11:23 WIB
Isi Permendikbud 30 dipersoalkan dan menjadi kontroversi, terutama frasa “tanpa persetujuan korban” jadi sorotan.
Isi Permendikbud 30 dipersoalkan dan menjadi kontroversi, terutama frasa “tanpa persetujuan korban” jadi sorotan. /Dok. Humas Kemendikbud

PR BEKASI – Peraturan Menteri Pendidikan dan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 menjadi kontroversi.

Kontroversi Permendikbud 30 muncul karena tafsir terhadap frasa 'tanpa persetujuan korban’.

Karena adanya frasa ‘tanpa persetujuan korban” itulah, muncul penafsiran Permendikbud 30 melegalkan seks bebas atau perzinahan.

Baca Juga: Taufik Damas Unggah Foto Pria Tua Berpakaian Lusuh, Captionnya Bikin Tertampar

Permendikbud 30 pun menjadi kontroversi, karena ditafsirkan bila ada ‘persetujuan’, maka hal itu 'dibolehkan'.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyuarakan penolakan terhadap Permendikbud 30, berdasarkan tafsir tersebut.

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyebut terdapat celah moral yang melegalkan kebebasan seks di lingkungan perguruan tinggi.

Baca Juga: Thalita Latief Dituduh Jalin Hubungan dengan Pria Beristri, Hasil Ramalan Ahli Tarot Ungkap Hal Ini

“Itu jelas sekali ‘pelegalan’ kebebasan seks,” katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari website Fraksi PKS.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x