2. membuka pakaian Korban tanpa persetujuan korban.
Baca Juga: Ungkit Nasehat Orang Tuanya, Emil Salim: Jangan Berlindung di Belakang Presiden
Di lain pihak, Permendikbud 30 juga juga mendapatkan dukungan sejumlah pihak.
Aturan tersebut dibutuhkan sebagai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Sehingga perguruan tinggi mempunyai payung hukum untuk mengambil tindakan.
Menurut mereka, esensi frasa ‘tanpa persetujuan korban’ berarti adanya ‘pemaksaan’ bukan ‘membolehkan’. ***