Isi Permendikbud 30 Jadi Kontroversi, Frasa 'Tanpa Persetujuan Korban' Dianggap Persoalan

- 13 November 2021, 11:23 WIB
Isi Permendikbud 30 dipersoalkan dan menjadi kontroversi, terutama frasa “tanpa persetujuan korban” jadi sorotan.
Isi Permendikbud 30 dipersoalkan dan menjadi kontroversi, terutama frasa “tanpa persetujuan korban” jadi sorotan. /Dok. Humas Kemendikbud

2. membuka pakaian Korban tanpa persetujuan korban.

Baca Juga: Ungkit Nasehat Orang Tuanya, Emil Salim: Jangan Berlindung di Belakang Presiden

Di lain pihak, Permendikbud 30 juga juga mendapatkan dukungan sejumlah pihak.

Aturan tersebut dibutuhkan sebagai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Sehingga perguruan tinggi mempunyai payung hukum untuk mengambil tindakan.

Menurut mereka, esensi frasa ‘tanpa persetujuan korban’ berarti adanya ‘pemaksaan’ bukan ‘membolehkan’. ***

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah