Isi Permendikbud 30 Jadi Kontroversi, Frasa 'Tanpa Persetujuan Korban' Dianggap Persoalan

- 13 November 2021, 11:23 WIB
Isi Permendikbud 30 dipersoalkan dan menjadi kontroversi, terutama frasa “tanpa persetujuan korban” jadi sorotan.
Isi Permendikbud 30 dipersoalkan dan menjadi kontroversi, terutama frasa “tanpa persetujuan korban” jadi sorotan. /Dok. Humas Kemendikbud

Penolakan terhadap Permendikbud 30 juga disuarakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah.

MUI meminta Permendikbud 30 dicabut atau direvisi terutama untuk Pasal 5 ayat 2 huruf L dan M.

Baca Juga: Muslim Rohingya Ditindas Polisi Bangladesh, Menlu Berjanji untuk Menumpas Penyerang

MUI mempersoalkan tolok ukur persetujuan korban dalam kekerasan atau kejahatan seksual.

Padahal kejahatan seksual menurut norma Pancasila adalah agama atau kepercayaan.

“Jadi bukan atas dasar suka sama suka, tapi karena dihalalkan,” kata Ketua MUi Cholil Nafis.

Baca Juga: Viral Video Tiga Pemuda Jaga Kuburan Baru hingga Dibanjiri Beragam Komentar Warganet

Isi Permendikbud 30 Tahun 2021 yang dipersoalkan yakni Pasal 5 ayat 2, berbunyi sebagai berikut:

(2) Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi,

1.menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban;

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah