Penolakan terhadap Permendikbud 30 juga disuarakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah.
MUI meminta Permendikbud 30 dicabut atau direvisi terutama untuk Pasal 5 ayat 2 huruf L dan M.
Baca Juga: Muslim Rohingya Ditindas Polisi Bangladesh, Menlu Berjanji untuk Menumpas Penyerang
MUI mempersoalkan tolok ukur persetujuan korban dalam kekerasan atau kejahatan seksual.
Padahal kejahatan seksual menurut norma Pancasila adalah agama atau kepercayaan.
“Jadi bukan atas dasar suka sama suka, tapi karena dihalalkan,” kata Ketua MUi Cholil Nafis.
Baca Juga: Viral Video Tiga Pemuda Jaga Kuburan Baru hingga Dibanjiri Beragam Komentar Warganet
Isi Permendikbud 30 Tahun 2021 yang dipersoalkan yakni Pasal 5 ayat 2, berbunyi sebagai berikut:
(2) Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi,
1.menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban;