PR BEKASI - Kejahatan Telepon seks dan kejahatan telepon lainnya marak terjadi hingga menimbulkan keresahan di masyarakat.
Baru-baru ini sekira 48 warga negara asing (WNA) dibekuk oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ pada Minggu, 14 November 2021, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus menyebut 48 tersangka ini berasal dari dua negara, yakni China dan Vietnam.
"48 tersangka yang berhasil kita amankan dari tiga TKP (tempat kejadian perkara) yang berbeda. Terdiri dari 44 laki-laki dan 4 perempuan," kata Yusri Yunus dalam konferensi pers, Sabtu, 13 November 2021.
Baca Juga: Kominfo Ingatkan Masyarakat Bahaya Kejahatan SIM Swap, Kenali Modusnya dan Cara Mencegahnya
Dilaporkan bahwa 48 WNA tersebut terlibat dalam tindak kejahatan telepon atau telekonferensi, salah satunya yakni Telepon seks.
48 WNA tersebut dibekuk di beberapa TKP yakni, Ruko 22 di Jalan Cengkeh, Jakarta Barat, Mangga Besar, dan Ruko di Kompleks Mediterania Jakarta Barat.
Dalam kesempatan yang sama, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menjelaskan modus para tersangka diawali dengan mencari target melalui aplikasi dating atau pencari jodoh.