PR BEKASI - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentnag Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi menulai polemik dan pro kontra di media sosial.
Menurut Indonesia Indicator (I2), polemik Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS tersebut membuat warganet menjadi dua kelompok.
"Sikap netizen atau warganet terbelah dan kelompok pro dan kontra menanggapi munculnya aturan tersebut," ujar Direktur Komunikasi Indonesia Indicator (I2) Rustika Herlambang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 15 November 2021.
Baca Juga: Ketua MUI Minta Permendikbudristek No 30 Dibatalkan, Cholil Nafis: Ini Suara Kami, Umat Muslim
Indonesia Indicator (I2) mencatat, sepanajng 28 Oktober 2021 sampai dengan 11 November 2021, ruang percakapan media sosial dibanjiri dengan isu Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS yang baru saja disahkan pada September lalu.
Perlu diketahui, Indonesia Indicator (I2) adalah perusahaan intelijen media dengan menggunakan piranti lunak kecerdasan buatan (AI).
"Berdasarkan data agregat media sosial dalam rentang waktu 28 Oktober s.d 11 Noveember 2021 tercatat 48.315 unggahan konten yang memperbincangkan mengenai polemik Permendikbudristek PPKS," tutur Rustika Herlambang.
Baca Juga: Khawatir Soal Permendikbudristek, Haikal Hassan: Ini Peraturan Menginjak-Injak Hukum Indonesia
Dari hasil analisis Indonesia Indicator (I2), sebanyak 55 persen warganet mendukung adanya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS tersebut.