MA Potong Hukuman HRS Jadi 2 Tahun, Refly Harun: Satu Hari Saja Tidak Layak

- 16 November 2021, 07:17 WIB
Refly Harun menanggapi putusan Mahkamah Agung yang mengurangi masa tahanan Habib Rizieq Shihab (HRS) menjadi dua tahun.
Refly Harun menanggapi putusan Mahkamah Agung yang mengurangi masa tahanan Habib Rizieq Shihab (HRS) menjadi dua tahun. /Twitter/@PutraWadapi

PR BEKASI - Ahli hukum tata negara Refly Harun menyambut baik keputusan dari Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa hukuman Habib Rizieq Shihab (HRS) menjadi dua tahun.

Sebelumnya, Habib Rizieq dituntut untuk menjalani masa tahanan selama empat tahun dalam kasus tes usap Rumah Sakit Ummi yang dianggap menyebarkan berita bohong.

Namun, Mahkamah Agung memutuskan mengurangi hukuman Habib Rizieq dan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri DKI Jakarta Timur nomor 210/Pid.Sus/2021/PT tanggal 30 Agustus 2021 Jakarta Timur tanggal 24 Juni 2021.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Gibran Terancam Dinonaktifkan dari Wali Kota Solo hingga Kondisi Kesehatan Joe Biden

Yaitu dengan mengurangi pidana yang telah dijatuhkan dari sebelumnya empat tahun menjadi dua tahun dalam putusan yang dibuat pada Senin, 15 November 2021.

Lebih lanjut, Refly Harun mengatakan bahwa yang jelas dan harus dipegang adalah masa hukuman saat ini sudah berjalan selama tiga bulan.

Hal itu terhitung sejak bulan Agustus, di mana Habib Rizieq ditahan kembali meskipun ketika itu masa tahanan kasus Petamburan sudah selesai dijalani.

Baca Juga: NCT 127 Awali Tur Dunia dengan Konser Solo Bulan Desember 2021 di Korea

Di sisi lain, Refly Harun menjelaskan bahwa biasanya dalam masa tahanan bisa mendapatkan remisi.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x