PR BEKASI - Ahli hukum tata negara Refly Harun menyambut baik keputusan dari Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa hukuman Habib Rizieq Shihab (HRS) menjadi dua tahun.
Sebelumnya, Habib Rizieq dituntut untuk menjalani masa tahanan selama empat tahun dalam kasus tes usap Rumah Sakit Ummi yang dianggap menyebarkan berita bohong.
Namun, Mahkamah Agung memutuskan mengurangi hukuman Habib Rizieq dan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri DKI Jakarta Timur nomor 210/Pid.Sus/2021/PT tanggal 30 Agustus 2021 Jakarta Timur tanggal 24 Juni 2021.
Yaitu dengan mengurangi pidana yang telah dijatuhkan dari sebelumnya empat tahun menjadi dua tahun dalam putusan yang dibuat pada Senin, 15 November 2021.
Lebih lanjut, Refly Harun mengatakan bahwa yang jelas dan harus dipegang adalah masa hukuman saat ini sudah berjalan selama tiga bulan.
Hal itu terhitung sejak bulan Agustus, di mana Habib Rizieq ditahan kembali meskipun ketika itu masa tahanan kasus Petamburan sudah selesai dijalani.
Baca Juga: NCT 127 Awali Tur Dunia dengan Konser Solo Bulan Desember 2021 di Korea
Di sisi lain, Refly Harun menjelaskan bahwa biasanya dalam masa tahanan bisa mendapatkan remisi.