Pembebasan Lahan Hijau di Jakarta untuk Ruang Terbuka Butuh Dana Triliunan Rupiah

- 16 November 2021, 11:35 WIB
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengatakan pembebasan lahan hijau di Jakarta perlu dana Rp1,7 triliun.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengatakan pembebasan lahan hijau di Jakarta perlu dana Rp1,7 triliun. /Antara

PR BEKASI - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengatakan pembebasan lahan hijau di Jakarta untuk dijadikan ruang terbuka, diperkirakan butuh dana triliunan rupiah.

Ida Mahmudah mengatakan bahwa pembebasan lahan hijau di Jakarta tersebut membutuhkan dana sekitar Rp1,7 triliun.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, menurut politikus PDI Perjuangan itu, pihak yang rugi atas keadaan ini bukanlah Pemprov DKI saja.

Baca Juga: Pembebasan Lahan Jadi Masalah Tol Cisumdawu, Menteri PUPR Minta Proyek Ini 'Dikeroyok' sebelum Akhir 2021

Namun lanjut dia, warga yang lahannya ternyata masuk zona hijau di RDTR (rencana detail tata ruang) juga akan mengalami hal yang sama.

Dia mengatakan, sebelumnya pihaknya telah mengusulkan untuk perubahan zona hijau ini menjadi zona lainnya seperti kuning.

Namun hal tersebut tidak bisa dan tidak memungkinkan menurut undang-undang nomor 26 Tahun 2007.

Baca Juga: 5 Triliun untuk Normalisasi Sungai, Riza Patria: Untuk Pembebasan Lahan Saja, Belum yang lain

"Kemarin kami usulkan untuk diubah di RTDT, apakah memungkinkan (zona) hijau ini dihapus, diubah, atau dikurangi jadi kuning, ungu, dan sebagainya. Ternyata tidak bisa, tidak memungkinkan," katanya di Jakarta, Senin, 15 November 2021.

Ida menjelaskan, warga yang lahannya berada di zona RTDT, tidak akan bisa dibangun atau direhabilitasi karena tak akan mendapatkan izin permanen.

Dirinya juga merasa kasihan kepada warga yang berada di zona hijau, karena tidak bisa dimanfaatkan.

Baca Juga: Didesak Kelompok Nasionalis Hindu, India Cabut Izin Umat Muslim Salat Jumat di Ruang Terbuka

Jadi menurut dia, satu-satunya jalan adalah dibeli pemda DKI Jakarta.

"Sementara kita tidak bisa mendirikan bangunan, karena seandainya mendirikan bangunan, kita tidak bisa rehabilitasi, karena IMB-nya tidak akan keluar," tutur Ida menjelaskan.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) sempat mengusulkan anggaran Rp1,5 triliun untuk membebaskan lahan dalam zona hijau itu.

Baca Juga: KPK Panggil Wali Kota Bandung Soal Korupsi Ruang Terbuka Hijau

Namun, usulan itu tak disepakati dalam rapat bersama DPRD. Dewan memangkas usulan itu jadi kisaran Rp750 miliar-Rp800 miliar akibat keterbatasan anggaran dalam RAPBD 2022.

"Berkas yang sudah masuk ke dinas yang akan dibebaskan terlebih dulu. Pembebasan ini memang hukumnya wajib karena memang kasihan juga masyarakat kalau ini tidak dilakukan," tutur Ida.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah