Adapun 10 aturan PPKM level tiga yang akan berlaku pada libur natal dan tahun baru adalah sebagai berikut:
1. Dilarang pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar
2. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer
3. Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru
4. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka
5. Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama
Baca Juga: Kumpulan Twibbon Hari Guru Nasional 25 November 2021, Bentuk Cinta Bagi Pahlawan Tanpa Tanda Jasa
6. Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3, bagi ASN, TNI, POLRI dan karyawan swasta
7. Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen