8. Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen
Baca Juga: UPDATE Covid-19 Indonesia Senin 22 November 2021, Pasien Meninggal Dunia Turun hingga 5 Orang
9. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen
10. Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Itulah 10 aturan PPKM level tiga yang akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Baca Juga: Viral Pembalap di Sirkuit Mandalika Kencing di Pinggir Lintasan, Warganet: Ritual Sebelum Balapan
Dengan adanya peraturan pemerintah mengenai PPKM ini diharapkan kepada masyarakat agar dapat mematuhinya.
Patuhnya masyarakat terhadap peraturan PPKM level tiga ini akan membantu usaha pemerintah dalam menangani kasus penularan Covid 19.***