Perbedaan Surat Tilang Biru dan Merah yang Jarang Diketahui Pengendara, Jangan Sampai Tertukar

- 23 November 2021, 20:00 WIB
Simak perbedaan surat tilang berwarna merah dan biru yang masih jarang diketahui oleh pengendara.
Simak perbedaan surat tilang berwarna merah dan biru yang masih jarang diketahui oleh pengendara. /NTMC Polri

PR BEKASI - Sebagian besar pengendara belum memahami soal mekanisme tilang dan arti lembaran surat tilang.

Seperti yang diketahui, surat tilang berbentuk seperti slip ini terbagi menjadi dua warna, yakni biru dan merah.

Namun apa artinya surat tilang berwarna biru dan merah?

Baca Juga: Viral Oknum Polisi Hampir Dihajar Warga, Tilang Ibu-Ibu dengan Alasan Mencari Makan

Berikut arti surat tilang yang berwarna biru dan merah yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News Selasa, 23 November 2021.

1. Surat Tilang Warna Biru

Surat tilang berwarna biru diberikan kepada pelanggar yang menerima dakwaan terhadap pelanggaran.

Artinya, pengendara itu mengakui kesalahannya.

Baca Juga: Pelanggar Ganjil-genap di Jakarta Mulai Dikenakan Sanksi Tilang, Jangan Lengah!

Oleh karena itu, petugas akan memberikan surat tilang berwarna biru.

Adapun untuk proses penyelesaiannya, pelanggar dapat langsung membayar denda tanpa harus melalui proses sidang.

Pembayaran denda dapat dilakukan melalui ATM.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x