Perbedaan Surat Tilang Biru dan Merah yang Jarang Diketahui Pengendara, Jangan Sampai Tertukar

- 23 November 2021, 20:00 WIB
Simak perbedaan surat tilang berwarna merah dan biru yang masih jarang diketahui oleh pengendara.
Simak perbedaan surat tilang berwarna merah dan biru yang masih jarang diketahui oleh pengendara. /NTMC Polri

Pengendara juga bisa langsung mengambil barang bukti yang disita petugas.

Akan tetapi, apabila pengendara terbukti bersalah. Maka pelanggar harus membayar denda.

Demikian perbedaan arti untuk surat tilang yang berwarna merah dan biru agar diketahui masyarakat.***

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x