PR BEKASI - Sebanyak 25 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lampung terindikasi menerima bansos sebesar Rp300.000.
Terkait itu, 25 ASN di Lampung tersebut terancam mendapat sanksi berupa pemotongan gaji.
Hal itu diungkapkan oleh mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu dalam akun Twitternya.
Baca Juga: Novel Baswedan Sebut Korupsi Bansos Kasus Paling Parah, Masih Banyak Pihak yang Belum Terungkap?
Said Didu mengatakan, pemotongan gaji tersebut adalah sebagai bentuk mengembalikan dana bansos sesuai dengan yang diterima oleh para ASN tersebut.
"Karena danaya ada, maka seluruh ASN penerima bansos harus mengembalikan dengan cara potong gaji mereka secara bertahap," ujar Said Didu dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Pikinran-Rakyat.com, Rabu, 24 November 2021.
Namun terkait 25 ASN menerima bansos itu, Pemerintah Provinsi Lampung saat ini masih melakukan penyelidikan.
Pemprov Lampung menyebut bahwa ada beberapa faktor yang akan diselidiki kepada para ASN tersebut.