Para ASN itu, menerima bansos Rp300.000 merupakan unsur kesengajaan atau bukan.
Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, polemik para ASN menerima dana bansos baru diketahui pihaknya baru-baru ini.
Baca Juga: Kabar Buruk! BST Kemensos Tidak Lagi Dicairkan karena Alasan Ini, Risma Fokus Cairkan Dua Bansos Ini
Dirinya juga mengatakan belum menentukan sanksi seperti apa yang akan diberikan kepada 25 ASN yang menerima bansos.
Pasalnya, Fahrizal mengatakan bahwa belum ada peraturan yang mengatur terkait sanksi yang diberikan kepada ASN yang menerima dana basnos.
Meski begitu, Fahrizal mengatakan jika para ASN harus mengembalikan uang yang memang bukan haknya.
*Artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul 'Terima Dana Bansos, ASN Terancam Pemotongan Gaji'.***