Emosi Gegara Jengkol, Pria di Palembang Harus Mendekam di Penjara

- 27 November 2021, 17:31 WIB
Warga di Palembang mendekam di penjara setelah emosi karena pohon jengkol miliknya dicat.
Warga di Palembang mendekam di penjara setelah emosi karena pohon jengkol miliknya dicat. /Pixabay/andryhariana

PR BEKASI - Saat ini berbagai permasalahan tampaknya membuat masyarakat mencari jalur hukum atau menemui polisi untuk diselesaikan, yang rata-rata semuanya bermula dari hal kecil.

Termasuk dengan kejadian yang menimpa warga Desa Harapan Makmur Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas, Palembang, yang dilaporkan ke polisi karena masalah bermula dari jengkol.

Musi Rawas Rudiansyah, yang berusia 36 tahun, terpaksa harus harus mendekam di balik jeruji besi Polres Musi Rawas setelah dilaporkan ke polisi.

Baca Juga: Nama Anak Kedua Nagita Slavina Belum Ditentukan, Mama Amy: Belum Ada yang Kena di Hati

Dia ditangkap oleh petugas polisi sekitar pukul 05.00 WIB pada Jumat, 26 November 2021.

Alasan penangkapannya karena ada dugaan bahwa dia telah melakukan pengancaman terhadap tetangganya, Hendrik Khosinger yang berusia 46 tahun.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy bahwa kejadian pengancaman tersebut sebenarnya terjadi pada Kamis, 29 Juli 2021 sekira pukul 14.30 WIB.

Baca Juga: Info Loker Terbaru 2021: PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Buka 6 Lowongan Lulusan S1, Ini Posisinya

Selain itu, lokasi kejadian pengancaman juga berlangsung di kebun milik korban yang berada di Desa Harapan Makmur Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x