Dalam hal ini, pemerintah akan menambah waktu masa karantina menjadi tujuh hari, dari sebelumnya hanya tiga hari.
Kebijakan baru mengenai karantina tersebut mulai diterapkan hari ini, Senin, 29 November 2021.
Baca Juga: Menkes Pastikan Virus Corona Varian Omicron Belum Masuk Indonesia: Tidak Perlu Panik
"Pemerintah akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI dan dari luar negeri di luar dari negara poin A, menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," tuutr Luhut Pandjaitan.
Negara dalam Poin A yang dimaksud Luhut Pandjaitan antara lain Afrika Selatan, Bostwana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong.***