Waspada Gelombang Ketiga Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru, Kemenkes Ingatkan Prokes

- 29 November 2021, 12:24 WIB
Ilustrasi. kemenkes imbau masyarakat waspadai gelombang ketiga covid-19 saat Natal dan Tahun Baru.
Ilustrasi. kemenkes imbau masyarakat waspadai gelombang ketiga covid-19 saat Natal dan Tahun Baru. /Pixabay/mattthewafflecat

PR BEKASI - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau kepada masyarakat Indonesia agar waspada terhadap ancaman gelombang ketiga pandemi Covid-19.

Imbauan terkait ancaman gelombang ketiga Covid-19 tersebut disampaikan Kemenkes menjelang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Pasalnya, menurut Kemenkes saat ini Indonesai masuk ke dalam fase di mana angka kejadian Covid-19 tidak meningkat.

Baca Juga: Tragedi Ikatan Cinta 29 November 2021: Aldebaran Buntuti Iqbal yang Menemui Irvan

Hal itu diungkapkan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI Widyawati melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, 29 November 2021.

Menurutnya, mobilisasi masyarakat harus bisa dikendalikan semaksimal mungkin.

Hal itu menurut Widyawati dilakukan agar lonajakan kasus Covid-19 tidak terjadi lagi.

Baca Juga: Sandiaga Uno Berduka Ameer Azzikra Meninggal: Semangatnya Berdakwah Jadi Teladan Bagi Generasi Muda Saat Ini

"Bulan Juli lalu terjadi kasus kematian akibat Covid-19 terbanyak sepanjang pandemi melanda Indonesia," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Widyawati mengungkapkan, Selama periode 1-29 Juli 2021, ada sekitar 32.061 kasus kematian akibat Covid-19.

Menurutnya, jumlah itu empat kali lebih banyak dibandingkan Juni 2021 dengan total 7.913 kasus kematian.

Baca Juga: Ameer Wafat di Usia Muda, UAS: Engaku Sudah Lepas dari Huru Hara Dunia yang Penuh Fitnah Ini

Atas hal tersebut, dirinya mengimbau masyarakat agar tidak melupakan kejadian di bulan Juli yang menyebabkan banyak kematian akibat Covid-19.

"Patuhi protokol kesehatan jangan sampai lengah," ucapnya.

Agar kejadian seperti itu tidak terulang lagi, Widyawati menyampaikan bahwa pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 terhitung 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini 29 November 2021: Manfaatkan Rendy, Irvan Siap Balas Dendam pada Keluarga Aldebaran

Aturan tersebut dibuat agar masuarakat tidak kebablasan saat perayaan Natal dan tahun Baru yang kemungkinan kasus Covid-19 kembali naik.

Jika hal itu terjadi, menurut Widyawati, akan berdampak buruk bukan hanya dari sisi kesehatan saja, namun juga perekonomian menjadi tidak berjalan normal.

Baca Juga: SPOILER Jirisan Episode 11: Hujan Deras di Gunung Ingatkan Jun Ji Hyun pada Bencana Banjir

Tak hanya itu, Widyawati mengungkapkan, upaya dari masyarakat juga sangat berperan penting untuk menghindari gelombang ketiga Covid-19 di Indonesia.

"Kalau masyarakat peduli dan disiplin protokol kesehatan, Covid-19 ini bisa dicegah dan tidak terjadi gelombang ketiga Covid-19," tutunya.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x