PR BEKASI - Pemerintah Indonesia mulai mewaspadai varian baru Covid-10 B.1.1.529 atau disebut dengan Omicron, yang pertama kali ditemukan di Afrika Selatan.
Per 29 November 2021 kemarin, pemerintah Indonesia menutup pintu masuk Warga Negara Indonesia (WNI) dari 8 negara Afrika.
Bahkan pemerintah Indonesia sudah memperpanjang masa karantina untuk kedatangan dari luar negeri menjadi 10 hari.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan mengeluarkan aturan baru yang melarang pejabat negara untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Hal itu dimaksudkan guna mencegah penularan varian Omicron yang saat ini sangat diwaspadai oleh masyarakat dunia.
"Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri," ujar Luhut, dikutip dari Antara.
Seluruh pejabat negara dilarang untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, kecuali yang melaksanakan tugas penting negara.
Luhut juga mengimbau pada masyarakat umum agar tak melakukan perjalanan ke luar negeri.