Polri Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi Pacar Novia Widyasari Terkait Kasus Bunuh Diri di Mojokerto

- 5 Desember 2021, 07:26 WIB
ilustrasi pemerkosaan yang terjadi pada Novia Widyasari.
ilustrasi pemerkosaan yang terjadi pada Novia Widyasari. /Pixabay/Giacomo Zanni/

Dalam keterangannya, Polri juga mendapatkan bukti-bukti atas perbuatan oknum Polisi RB ini yang dengan sengaja menyuruh pacarnya untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.

Sejak berhubungan di Oktober 2019 hingga Desember 2021 mereka telah melakukan tindakan aborsi sebanyak dua kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Saipul Jamil Laporkan Psikolog hingga Netizen Sebut Mayang Tak Mirip Vanessa Angel

Atas tindakan tidak terpuji oknum Polisi RB ini, Polri akan melakukan tindakan tegas.

"Untuk itu tindakan melanggar hukum ini secara internal kita akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di kepolisian," tutur Wakapolda Jatim.

"Yaitu Perkap no 14 tahun 2011 yaitu tentang kode etik, kita akan menjerat pasal 7 dan pasal 11, itu secara internal. Secara pidana umum kita juga akan menjerat pasal 348 juncto 55 KUHP," ucapnya menandaskan.

Sebelumnya Nadia Widyasari Rahayu ditemukan tidak bernyawa di samping makam ayahnya setelah diduga bunuh diri akibat tekanan mental.

Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini mengalami depresi diduga akibat pemerkosaan dan pemaksaan aborsi yang dilakukan pacarnya Bripda RB.***

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah