Polri Ungkap Kronologi Hubungan Novia Widyasari dan Randy, Kenal Tahun 2019 hingga Dipaksa Aborsi 2 Kali

- 5 Desember 2021, 11:48 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. Kronologi kasus Novia Widyasari.
Ilustrasi pemerkosaan. Kronologi kasus Novia Widyasari. /Pixabay/ninocare

PR BEKASI - Pihak Kepolisian telah menyelidiki kasus bunuh diri wanita berusia 23 tahun asal Mojokerto bernama Novia Widyasari.

Selain itu, pelaku yang membuat Novia Widyasari memutuskan bunuh diri pun kini telah ditahan oleh kepolisian.

Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menyampaikan bahwa dari penyelidikan akhirnya terkuak jika Randy, pacar dari korban, telah menyuruh Novia Widyasari secara sengaja melakukan aborsi hingga dua kali.

Selain itu, dia juga mengungkapkan kronologi dari perkenalan antara Randy dan Novia Widyasari yang bermula pada Oktober 2019.

Baca Juga: Oknum Polisi di Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari akan Diselidiki, Netizen: Alhamdulillah Setelah Viral

Berdasarkan fakta yang telah didapatkan penyidik, Brigjen Slamet mengatakan jika korban berkenalan dengan oknum polisi tersebut pada Oktober 2019 di Malang.

Ketika itu, korban sedang menyaksikan sebuah acara launching salah satu distro yang ada di kota tersebut.

Akhirnya, mereka pun berkenalan dan menjalin hubungan lebih lanjut setelah bertukar nomor ponsel, lalu resmi berpacaran.

"Setelah resmi berpacaran, mereka melakukan suatu perbuatan seperti layaknya suami istri dan berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2021," ucapnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Minggu, 5 Desember 2021.

Baca Juga: Kecam Kesepakatan Pertahanan Maroko-Israel, Aljazair: Itu Aliansi Militer Kotor

Pihak Kepolisian juga menyatakan bahwa mereka telah menemukan bukti yang berkaitan dengan Randy selama menjalin hubungan dengan Novia Widyasari sejak Oktober 2019 sampai dengan Desember 2021.

Dalam rentang waktu tersebut, dikatakan bahwa korban telah melakukan tindakan aborsi sebanyak dua kali pada Maret 2020 dan juga Agustus 2021.

Brigjen Slamet menyatakan perbuatan tersebut melanggar hukum secara internal dan akan dikenakan sanksi pada pihak terkait.

"Untuk itu, perbuatan melanggar hukum ini secara internal kita akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di kepolisian yaitu Perkap Nomor 14 tahun 2011 yaitu tentang Kode Etik," tuturnya.

Baca Juga: Rumah yang Dikontrak Vanessa Angel Terlalu Mahal untuk Dibeli, Gala Sky Terpaksa Harus Pindah?

"Kita akan menjerat Pasal 7 dan Pasal 11, itu secara internal. Secara pidana umum kita juga akan menjerat Pasal 348 Juncto 55 KUHP," sambungnya.

Sebelumnya, Novia Widyasari ditemukan telah meninggal di samping makam ayahnya di area makam Dusun Sugihan, Desa Capak, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto.

Dia dengan sengaja memutuskan bunuh diri dengan menenggak sianida, dan setelah kepergiannya kisah masa hidup korban terkuak.

Akhirnya hal ini pun menimbulkan reaksi keras dari para netizen yang meminta kasus diusut tuntas oleh pihak Kepolisian.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x