PR BEKASI - Pemerintah Indonesia terapkan aturan baru menjelang libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru.
Seperti diketahui bahwa libur Nataru tahun ini masih dalam ancaman pandemi Covid-19.
Sehingga, aturan dibuat pemerintah untuk menghindari potensi lonjakan kasus Covid-19.
Hal itu disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Airlangga Hartarto menegaskan bahwa masyarakat dilarang untuk menggelar pawai Tahun Baru.
Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 (No.66/2021), seperti dikutuip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ pada Rabu, 15 Desember 2021.