Airlangga Hartarto Tegaskan Kebijakan Pemerintah Terkait Libur Nataru: Dilarang Adakan Pawai atau Arak-arakan

- 15 Desember 2021, 06:24 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kebijakan pemerintah terkait libur Nataru dilarang pawai dan arak-arakan.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kebijakan pemerintah terkait libur Nataru dilarang pawai dan arak-arakan. /Dok. Humas Setkab/Agung.

 

 

PR BEKASI - Pemerintah Indonesia terapkan aturan baru menjelang libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru.

Seperti diketahui bahwa libur Nataru tahun ini masih dalam ancaman pandemi Covid-19.

Sehingga, aturan dibuat pemerintah untuk menghindari potensi lonjakan kasus Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Netizen Curigai Luhut yang Batalkan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru: Banyak Liburan Banyak PCR, Banyak...

Airlangga Hartarto menegaskan bahwa masyarakat dilarang untuk menggelar pawai Tahun Baru.

Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 (No.66/2021), seperti dikutuip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ pada Rabu, 15 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x