Bahas Kasus KM50, Mahfud MD: Tidak Bisa Kita Mengatakan Pelanggaran HAM Berat kalau Komnas HAM Bilang Tidak

- 18 Desember 2021, 20:12 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD.
Menkopolhukam Mahfud MD. /Instagram/@mohmahfudmd

PR BEKASI - Menko Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, membahas beberapa hal mengenai kasus meninggalnya enam laskar FPI pada Desember lalu yang disebut sebagai pelanggaran HAM berat.

Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan bahwa dari keputusan Komnas HAM, setiap peristiwa yang dianggap pelanggaran HAM berat itu diputuskan oleh mereka.

"Saya minta maaf memberi contoh meskipun ini sedang berjalan. Misalnya kasus pembunuhan di KM50, orang mengatakan itu pelanggaran HAM berat," kata Mahfud MD.

Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored pada Sabtu, 18 Desember 2021, jika Komnas HAM menyatakan kasus tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, maka dirinya tak bisa menyatakan hal sebaliknya.

Baca Juga: Viral Polisi Bantu Tawarkan Dagangan Bapak-bapak Penjual Koran, Langsung Tuai Pujian dari Warganet

"Kan tidak bisa kita mengatakan pelanggaran HAM berat kalau Komnas HAM bilang tidak. Karena Komnas HAM tidak melihat di situ tidak menemukan adanya tindakan terstruktur," ucapnya.

Hal itu bisa mungkin terjadi karena tak ditemukan bukti bahwa aksi tersebut dilakukan secara terstruktur.

"Sehingga ketika timnya Pak Amien Rais datang kepada saya oke kita bawa ke pengadilan, tapi ini Komnas HAM nya," tuturnya.

Dia menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang maka harus Komnas HAM yang mengidentifikasi itu termasuk pelanggaran HAM berat atau bukan.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Mendadak Minta Maaf, Sudah Siap Dilaporkan ke Pihak Berwajib, Ada Apa?

"Dan Undang-Undang harus yang mengatakan begini, dulu kan jamannya Pak Amien Rais juga gitu," katanya.

Mahfud MD yang sempat menjadi anggota DPR, mengatakan jika pelanggaran HAM menurut Undang-Undang harus diputuskan DPR, pada era tahun 2000an.

"Abdurahman Saleh waktu itu bilang ini DPR tidak memberikan rekomendasi karena buktinya nggak ada seperti tahun 65, siapa yang mau jadi tersangka," ujarnya.

"Petrus, siapa yang mau jadi tersangka? Sehingga waktu itu ribut kan, saya masih ingat ketika Abdurahman Saleh dituding oleh seorang anak anggota DPR," katanya lagi.

Baca Juga: Bak Pahlawan, Agus Kuncoro Rela Bantu Pengendara Mobil yang Alami Rem Blong di Jalan Tol

Saat itu, DPR sering mendapat desakan dari Komnas HAM, sehingga tak berani bertindak lebih lanjut hingga saat ini.

Menurutnya, seharusnya hukum di Komnas HAM yang menentukan adalah pihak DPR. Namun, yang sering didesak adalah pihak pemerintah.

"Keputusan Komnas HAM bahwa itu pelanggaran HAM berat DPR yang harus minta, memutus ini (kasus, red), buktinya proses ini. DPR sampai sekarang nggak berani, padahal DPR juga yang buat Undang-Undang," tandasnya.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: YouTube Akbar Faizal Uncensored


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x