PR BEKASI - Menteri Koordinator Bidang Politim Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak anti terhadap kritik, seperti yang selama ini diungkapkan oleh banyak pihak.
Mahfud MD menilai justru pemerintah selama ini menjawab kritik dengan menggunakan data.
"Jika pemerintah menjawab kritik untuk membandingkan pendapat dan data, jangan dicap anti kritik," ucap Mahfud MD seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Baca Juga: Said Didu Ibaratkan Pejabat Berbisnis PCR dengan Najis dan Batal Wudhu, Begini Tanggapan Mahfud MD
Mahduf MD mengatakan hal tersebut terkait dengan kontroversi penanganan Covid-19 di Indonesia yang sudah muncul sejak awal pandemi tersebut mewabah.
Terutama, lanjut Mahfud MD ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.
Diketahui bahwa Perppu tersebut memunculkan tudingan bahwa aturan tersebut dibuat oleh pemrintah untuk menggarong uang negara dengan menggunakan hukum.
Padahal, kata Mahfud MD, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut dikluarkan untuk menangana Pandemi Covid-19 secara konsisten terhadap UUD 1945.