Selain itu Mahfud MD juga mengatakan bahwa jika Perppu tersebut tidak segera dikeluarkan, diperkirakan APBN mengalami defisit anggarat lebih dar tiga persen dari PDB.
Oleh sebab itu, lanjut Mahfud MD, pemerintah melakukan tindakan cepat untuk membuat Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Kemudian, apa yang akan terjadi jika APBN mengalami defisit anggaran lebih dari tiga persen? mMaka, menurut hukum keuanganm, pemerintah bisa dianggap melanggar UU.
Selain itu DPR juga turut menyetujui Perppu tersebut menjadi UU No. 2 Tahun 2020, dan setelah diuji UU tersebut dibenarkan oleh MK.
Baca Juga: Mahfud MD Yakin Rencana Kapolri Bisa Akhiri Polemik 56 Pegawai yang Dipecat KPK
Terakhir, Mahfud MD menegaskan bahwa menjawab kritik dan mengadu logika adalah bagian dari mujadalah.
"Di negara demokratsi itu, menjawab kritik mengadu logika adalah bagian dari mujadalah, mencari kebenaran. Silahan kritik, dan izinkan yang dikritik menjawab dan mengkritik balik.***