Mahfud MD Sebut Pemerintah Tidak Anti Kritik, Sebut Selalu Jawab Kritik dengan Data?

- 14 November 2021, 16:44 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD memerintahkan Satgas BLBI segera menyita aset dan jaminan para obligor atau debitur yang tidak bayar utang.
Menkopolhukam Mahfud MD memerintahkan Satgas BLBI segera menyita aset dan jaminan para obligor atau debitur yang tidak bayar utang. /Instagram/@mohmahfudmd

PR BEKASI - Menteri Koordinator Bidang Politim Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak anti terhadap kritik, seperti yang selama ini diungkapkan oleh banyak pihak.

Mahfud MD menilai justru pemerintah selama ini menjawab kritik dengan menggunakan data.

"Jika pemerintah menjawab kritik untuk membandingkan pendapat dan data, jangan dicap anti kritik," ucap Mahfud MD seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Said Didu Ibaratkan Pejabat Berbisnis PCR dengan Najis dan Batal Wudhu, Begini Tanggapan Mahfud MD

Mahduf MD mengatakan hal tersebut terkait dengan kontroversi penanganan Covid-19 di Indonesia yang sudah muncul sejak awal pandemi tersebut mewabah.

Terutama, lanjut Mahfud MD ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.

Diketahui bahwa Perppu tersebut memunculkan tudingan bahwa aturan tersebut dibuat oleh pemrintah untuk menggarong uang negara dengan menggunakan hukum.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Perguruan Tinggi Jadi Terdakwa Maling Uang Rakyat, Alvin Lie: Jika SMA, Terlepas dari Korupsi?

Padahal, kata Mahfud MD, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut dikluarkan untuk menangana Pandemi Covid-19 secara konsisten terhadap UUD 1945.

Selain itu Mahfud MD juga mengatakan bahwa jika Perppu tersebut tidak segera dikeluarkan, diperkirakan APBN mengalami defisit anggarat lebih dar tiga persen dari PDB.

Oleh sebab itu, lanjut Mahfud MD, pemerintah melakukan tindakan cepat untuk membuat Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Baca Juga: Mahfud MD Terima Foto Keluarga Saiful Mahdi Setelah Mendapatkan Amnesti, Anaknya Tulis Ucapan Sederhana

Kemudian, apa yang akan terjadi jika APBN mengalami defisit anggaran lebih dari tiga persen? mMaka, menurut hukum keuanganm, pemerintah bisa dianggap melanggar UU.

Selain itu DPR juga turut menyetujui Perppu tersebut menjadi UU No. 2 Tahun 2020, dan setelah diuji UU tersebut dibenarkan oleh MK.

Baca Juga: Mahfud MD Yakin Rencana Kapolri Bisa Akhiri Polemik 56 Pegawai yang Dipecat KPK

Terakhir, Mahfud MD menegaskan bahwa menjawab kritik dan mengadu logika adalah bagian dari mujadalah.

"Di negara demokratsi itu, menjawab kritik mengadu logika adalah bagian dari mujadalah, mencari kebenaran. Silahan kritik, dan izinkan yang dikritik menjawab dan mengkritik balik.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah