Seperti contohnya di Pileg (Pemilihan Legislatif), Bawaslu dan KPU telah menetapkan bahwa diperbolehkan mengeluarkan uang sebesar Rp60,000.
Baca Juga: Minta Masyarakat Pilih Cakada yang Jujur dan Tak Korup, Dodit Mulyanto: Jangan yang Money Politik
Menurutnya hal itu dapat menjadi celah, seharusnya justru tidak dibolehkan sama sekali.
Dia menilai yang dapat digunakan sewajarnya hanya alat kampanye seperti kartu nama misalnya, atau kaos dan bendera partai politik.
"Nggak ada namanya 60 ribu boleh, itu malah membuat celah baru," ucap Irma Suryani, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Irma Suryani: kalau Masyarakat Masih Wani Piro, Tetap akan Ada Money Politik".
Menurutnya, hal itu yang sebenarnya malah menjadi masalah, sebab itu ingin presidential threshold berapa pun tidak akan selesai jika masyarakat masih menanyakan harga.
"Ini lah yang sebenarnya menjadi masalah, makanya mau PT-nya berapa pun kalau masyarakat masih wani piro nggak akan selesai kasusnya. Masih tetap akan ada money politik mau 0 persen sekalipun," ujarnya.
Irma Suryani secara terang-terangan mengungkapkan bahwa dia ingin menjadi anggota DPR RI tidak akan maju jika tidak punya modal sebesar Rp3 miliar.
"Masyarakat nggak akan pilih kok kalau kita nggak kasih uang, itu fakta. Makanya regulasinya harus diubah," tuturnya.