Punya Keluhan Terhadap Pelayanan Publik? Ini 3 Jenis Laporan yang Diterima di Lapor.go.id

- 21 Desember 2021, 16:24 WIB
Berikut ini adalah 3 jenis laporan yang dapat diterima melalui situs pelayanan publik yakni,  Lapor.go.id.
Berikut ini adalah 3 jenis laporan yang dapat diterima melalui situs pelayanan publik yakni, Lapor.go.id. /Lapor.go.id

 

PR BEKASI – Pemerintah Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).

Salah satu bentuk dari sistem SP4N adalah terciptanya Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).

LAPOR merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia.

Ada sejumlah kanal yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membuat aduan.

Baca Juga: Antisipasi Keluhan THR, Menaker Sediakan Posko Pengaduan di 34 Provinsi

Kanal-kanal tersebut adalah www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS).

Dalam artikel ini akan dibahas jenis-jenis laporan yang bisa diterima melalui lapor.go.id

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram Kominfo pada Selasa, 21 Desember 2021, ada 3 jenis laporan yang bisa disampaikan melalui lapor.go.id.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram Kominfo Jatim


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah