Viral Curhat Korban Pencurian Motor Diminta Bayar Rp10 Juta oleh Oknum Polsek: Korban, Kok Diminta Tebusan

- 22 Desember 2021, 13:12 WIB
Ilustrasi uang tebusan.
Ilustrasi uang tebusan. / //Pexels/Tima Miroshnichenko

PR BEKASI - Seorang korban pencurian motor mengungkapkan keluh kesahnya karena telah diminta uang tebusan senilai Rp10 juta oleh oknum kepolisian yang menangani kasusnya.

Adapun kronologinya ia ungkapkan di akun Rizky Fauzian Rosmawan melalui sebuah group Konsultasi dan Bantuan Hukum di Facebook dan di bagikan ulang oleh Twitter @txtdariorangberseragam.

"Itu barang bukti apa barang gadai Ndan? Pake tebusan segala," ujar @txtdariorangberseragam di keterangan Twitternya seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com pada Rabu, 22 Desember 2021.

Dari unggahan tersebut diketahui bahwa korban bernama Rizky Fauzian Rosmawan ini telah kehilangan sepeda motornya dengan modus di pinjam oleh temannya.

Baca Juga: Viral Pencuri Kotak Amal Masjid Ini Tinggalkan Pesan, Ngaku Butuh Uang untuk Beli Hp buat Anak Sekolah

Singkat cerita pelaku pencurian sudah tertangkap, namun motor miliknya terlanjur dijual senial Rp3,5 juta kepada seseorang.

Hingga 3 sampai 4 bulan menunggu lamanya namun belum juga ada kabar dan tindakan dari pihak kepolisian.

Kemudian dia dan keluarganya mencoba jalan lain dengan meminta bantuan kepada intel di kepolisian.

Tidak menunggu lama, selang beberapa jam motor pun ditemukan.

Namun untuk mendapatkannya, dia harus menyediakan uang sebesar Rp5,5 juta sebagai tebusan untuk membawa motornya pulang.

Baca Juga: Faisal Pasrah dengan Keputusan Doddy Sudrajat Pindahkan Makam Vanessa Angel: Saya Harus Ngomong Apa?

Dia pun mengupayakan uang tersebut agar bisa membawa motornya pulang.

Setelah berhasil membawa pulang motornya, beberapa jam kemudian pihak polsek yang menangani kasusnya kembali menghubunginya.

Pihak Polsek tersebut meminta agar motornya kembali di bawa ke Polsek tersebut untuk dijadikan barang bukti untuk menangkap si penadah.

Setelah motor dibawa ke Polsek, Rizky kembali menuturkan berdasarkan keterangan Kanit Polsek tersebut menyatakan bahwa motornya harus ditahan di Polsek tersebut selama 4 hari guna keperluan laporan.

Tapi pada keesokan harinya, Rizky kembali menerima telepon dari Polsek tersebut yang menyatakan bahwa motornya bisa kembali dibawa pulang.

Baca Juga: Ikatan Cinta 22 Desember 2021: Masuk 'Kandang Singa', Andin Tinggal di Rumah Irvan Usai Tinggalkan Aldebaran

Rizky dapat membawa pulang kembali motornya, namun dengan syarat dia harus memberikan uang sejumlah Rp10 juta sebagai tebusan karena dari pihak Polsek minta jatah juga.

"Saya heran, saya yang jadi korban kok jadi saya yang harus mengeluarkan uang buat kendaraan milik pribadi," ujar Rizky.

Rizky juga menegaskan bahwa ini semua bukanlah hoax karena bukti berupa rekaman suara percakapannya ada.

Dia juga tidak mau memperkeruh suasana atau menjelekan institusi manapun.

"Saya bukan mau memperkeruh suasana atau memperburuk institusi Polri, atau mau merusak oknum polisi," tuturnya.

"Tapi kalau memeras keterlaluan saya keluarkan bukti percakapannya," katanya.***

Editor: Nopsi Marga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah