Prantara juga membeberkan identitas dari ketiga oknum TNI AD itu.
Oknum TNI AD tersebut terdiri dari Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.
Menurut Pranata, karena hal itu ketiga oknum TNI tersebut dijerat pasal berlapis. Yakni, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan RayaRaya dan juga KUHP.
Antara lain, Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun), seperti diberitakan PRFMNews.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "3 Oknum TNI AD Penabrak Pasangan Sejoli di Nagreg Kini Jalani Proses Hukum".
Selain itu juga ada KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan).
Baca Juga: Kasus Tabrakan Sejoli di Nagreg Dilimpahkan ke Pomdam III Siliwangi, Polda Jabar Beberkan Alasannya
Serta Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), dan Pasal 340 (ancaman pidana penjara seumur hidup).*** (Sannaz Pramesty Suhendar/PRFM News)