Meningkatnya Hoaks Tentang Virus Corona, Kominfo: Kami Tak Segan Pemblokiran

- 3 Februari 2020, 14:02 WIB
MENTERI Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah), bersama Direktur Penyiaran Kemenkominfo Geryantika Kurnia (kiri), Staf khusus Menteri Philip Gobang (kanan) memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan secara terpisah antara Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dengan Direksi TVRI, di Jakarta, Jumat 6 Desember 2019.*
MENTERI Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah), bersama Direktur Penyiaran Kemenkominfo Geryantika Kurnia (kiri), Staf khusus Menteri Philip Gobang (kanan) memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan secara terpisah antara Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dengan Direksi TVRI, di Jakarta, Jumat 6 Desember 2019.* /ANTARA/

Baca Juga: Politikus PKS Usulkan Ekspor Ganja, BNN: Ganja Tidak Bisa Digunakan untuk Pengobatan

Sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebar berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan keruian konsumen dalam Transaksi Elektronik”.

Jika masyarakat melakukan hal tersebut akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016.

Adapun isi pasal tersebut berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik disebutkan dalam Pasal 28 ayat (1) akan dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga: Respon Rencana Perdamaian dari Donald Trump, Presiden Palestina: Saya Tidak Akan Jual Yerusalem

Pada sesi konfrensi pers tersebut, Johnny didampingi oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semual Abirijani Pangerapan dan Plt Kepala Biro Humas Setjen Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x