Baca Juga: Politikus PKS Usulkan Ekspor Ganja, BNN: Ganja Tidak Bisa Digunakan untuk Pengobatan
Sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebar berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan keruian konsumen dalam Transaksi Elektronik”.
Jika masyarakat melakukan hal tersebut akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016.
Adapun isi pasal tersebut berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik disebutkan dalam Pasal 28 ayat (1) akan dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca Juga: Respon Rencana Perdamaian dari Donald Trump, Presiden Palestina: Saya Tidak Akan Jual Yerusalem
Pada sesi konfrensi pers tersebut, Johnny didampingi oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semual Abirijani Pangerapan dan Plt Kepala Biro Humas Setjen Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu.***