PR BEKASI - Pemerintah Daerah Kabupaten Nagan Raya Aceh baru saja memberikan sanksi tegas kepada lima Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak mau divaksinasi Covid-19.
Adapun lima ASN tersebut sehari-harinya bertugas di Kantor Bupati Nagan Raya Aceh.
Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya Aceh Ardimartha mengungkapkan lima ASN tersebut diberi sanksi berupa penundaan pembayaran tunjangan kinerja atau dana kesejahteraan dari pemerintah daerah.
"Sanksi penundaan pembayaran dana kesejahteraan bagi ASN ini kami berikan sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menyukseskan program pemerintah," ujar Ardimartha dikutip dari Antara pada Minggu, 2 Januari 2022.
Usai mendapatkan sanksi, empat dari lima ASN yang diberi sanksi langsung mau divaksinasi.
Baca Juga: Dunia Masih Rayakan Tahun Baru, Israel Malah Gempur Kembali Jalur Gaza
Sedangkan satu ASN masih belum mau divaksinasi, sehingga dana kesejahteraannya belum kunjung dicairkan.
Pemberian sanksi bagi para ASN masih akan diberikan pada pihak-pihak yang enggan divaksinasi, dan menunda percepatan vaksinasi yang dilakukan pemerintah.
Peraturan tersebut juga berlaku bagi ASN yang ada di seluruh Aceh, yang menolak divaksinasi.