PR BEKASI - Pemerintah akan membuka 9 pintu masuk (entry point) ke Indonesia bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Sembilan pintu masuk ke Indonesia bagi PPLN ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.
Kebijakan ini didasarkan informasi Satgas Penanganan Covid-19 yang menerbitkan Surat Edaran No. 1/2022 yang mengatur tentang 9 Pintu Masuk ke Indonesia bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Latar belakang peraturan ini dibuat dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan Covid-19.
Baca Juga: Ivan Gunawan Adopsi Spirit Doll Layaknya Anak Sendiri, Boy William: Are You Crazy?
Diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri.
“Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan penanganan Covid-19, sehingga perlu dicabut dan diganti yang baru,” ujar Suharyanto dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman setkab.go.id.
Berikut 9 pintu masuk (entry point) ke Indonesia bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN):
Pintu masuk via bandar udara yakni:
Baca Juga: Wendi Cagur Liburan ke Bali Bersama Keluarga Besar, Arman Maulana: Bisa Lu Terbang?
- Soekarno Hatta, Banten;
- Juanda, Jawa Timur; dan
- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.
Pintu masuk melalui pelabuhan laut yakni:
- Batam, Kepulauan Riau;
- Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; dan
- Nunukan, Kalimantan Utara.
Baca Juga: Tanggapan Sunan Kalijaga usai Marissya Icha Dilaporkan Doddy Sudrajat soal Donasi Gala
Pintu masuk pos lintas batas negara yakni:
- Aruk, Kalimantan Barat;
- Entikong, Kalimantan Barat; dan
- Motaain, Nusa Tenggara Timur.
Sebagai informasi, Ketua Satgas Covid-19 mewajibkan pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina untuk masing-masing area pintu masuk (entry point).
Baca Juga: Usai Dibanding-bandingkan Netizen Gegara Thariq Halilintar, Fuji dan Chika Bertemu di Bali dan Akui 'Bestie'
Tempat akomodasi karantina ditetapkan oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19.
Tempat yang terpusat tersebut pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.***