Daftar 9 Pintu Masuk Indonesia bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Catat Lokasinya

- 4 Januari 2022, 06:30 WIB
Ilustrasi bandara. Berikut 9 pintu masuk (entry point) ke Indonesia bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), simak selengkapnya.
Ilustrasi bandara. Berikut 9 pintu masuk (entry point) ke Indonesia bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), simak selengkapnya. /Pixabay/652234

PR BEKASI - Pemerintah akan membuka 9 pintu masuk (entry point) ke Indonesia bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Sembilan pintu masuk ke Indonesia bagi PPLN ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.

Kebijakan ini didasarkan informasi Satgas Penanganan Covid-19 yang menerbitkan Surat Edaran No. 1/2022 yang mengatur tentang 9 Pintu Masuk ke Indonesia bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Latar belakang peraturan ini dibuat dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan Covid-19.

Baca Juga: Ivan Gunawan Adopsi Spirit Doll Layaknya Anak Sendiri, Boy William: Are You Crazy?

Diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri.

“Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan penanganan Covid-19, sehingga perlu dicabut dan diganti yang baru,” ujar Suharyanto dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman setkab.go.id.

Berikut 9 pintu masuk (entry point) ke Indonesia bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN):

Pintu masuk via bandar udara yakni:

Baca Juga: Wendi Cagur Liburan ke Bali Bersama Keluarga Besar, Arman Maulana: Bisa Lu Terbang?

- Soekarno Hatta, Banten;

- Juanda, Jawa Timur; dan

- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.

Pintu masuk melalui pelabuhan laut yakni:

- Batam, Kepulauan Riau;

- Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; dan

- Nunukan, Kalimantan Utara.

Baca Juga: Tanggapan Sunan Kalijaga usai Marissya Icha Dilaporkan Doddy Sudrajat soal Donasi Gala

Pintu masuk pos lintas batas negara yakni:

- Aruk, Kalimantan Barat;

- Entikong, Kalimantan Barat; dan

- Motaain, Nusa Tenggara Timur.

Sebagai informasi, Ketua Satgas Covid-19 mewajibkan pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina untuk masing-masing area pintu masuk (entry point).

Baca Juga: Usai Dibanding-bandingkan Netizen Gegara Thariq Halilintar, Fuji dan Chika Bertemu di Bali dan Akui 'Bestie'

Tempat akomodasi karantina ditetapkan oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19.

Tempat yang terpusat tersebut pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Setkab Instagram @lawancovid19_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah