Baca Juga: 4 Drakor yang Tayang Hari Ini di NET TV, Ada Born Of A Beauty hingga Taxi Driver
Polisi juga menetapkan tersangka lain, yakni TR yang mengunggah ceramah Bahar Smith di Margaasih Kabupaten Bandung itu.
Selain menetapkan sebagai tersangka, polisi juga langsung menahan Bahar Smith dan TR.
Arief menjelaskan, pihaknya memiliki pertimbangan subyektif dan obyektif dalam memutuskan penahanan kedua tersangka.
Baca Juga: Dituding Pemuja Setan Usai Adopsi Spirit Doll, Ivan Gunawan: Gak, Ini Kayak Orang Hidup Biasa Aja
Alasan subyektif merupakan kekhawatiran penyidik polisi terhadap tindakan tersangka, bila tidak ditahan.
“Dikhawatirkan mengulang tindak pidana, selain itu dikhawatirkan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti,” ungkapnya.
Sementara alasan obyektifnya, terkait ancaman hukuman terhadap Bahar Smith dan TR.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bekasi Selasa, 4 Januari 2022: Cerah hingga Berawan pada Siang Hari
“Ancaman hukuman terhadap pasal-pasal yang dipersangkakan terhadap kedua tersangka di atas lima tahun penjara,” kata Arief. ***