Lontaran material erupsi teramati terjadi dalam radius 1 km dari puncak.
Baca Juga: Erupsi Kembali Terjadi di Gunung Merapi Setelah Status Waspada Ditetapkan Sejak 21 Mei 2018
Kolom asap letusan teramati setinggi 2 km dengan angin saat kejadian mengarah ke Barat-Laut.
Ancaman bahaya letusan ini berupa lontaran material vulkanik dan awan panas dengan jangkauan sekitar 3 km yang bersumber dari bongkaran material kubah lava.
Masyarakat untuk tetap tenang dan beraktivitas seperti biasa di luar radius 3 km dari puncak Gunung Merapi.
Baca Juga: Indonesia Angkat 3 Poin Utama dalam Sidang Dewan Keamanan PBB
Untuk informasi resmi aktivitas G. Merapi, masyarakat dapat mengakses informasi melalui Pos Pengamatan G. Merapi terdekat, radio komunikasi pada frekuensi 165.075 MHz, website merapi.bgl.esdm.go.id, media sosial BPPTKG, atau ke kantor BPPTKG, Jalan Cendana No. 15 Yogyakarta, telepon (0274) 514192,” tutur pers rilis yang ditandatangani oleh Kepala BPPTKGb Hanik Humaida.
Letusan pada hari Kamis tersebut merupakan kelanjutan aktivitas Gunung Merapi yang sudah aktif sejak tahun 2018.
Pada tahun 2018, Gunung Merapi mengalami intrusi di konduit dalam, yang ditandai dengan pergantian status dari “Normal” ke “Waspada” pada 21 Mei 2018.
Baca Juga: Meski Disebut Jadi Sumber Virus Corona, Kelelawar Masih Dikonsumsi di Indonesia