Menuju HPSN: KLHK Siapkan Standarisasi Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Sampah

- 14 Februari 2020, 17:55 WIB
ILUSTRASI sampah.*
ILUSTRASI sampah.* /WINDIYATI RETNO SUMARDIYANI/PR/

PIKIRAN RAKYAT - Dalam rangka menuju peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tahun 2020, serta untuk memperkuat pengelolaan sampah, penanganan sampah di laut dan pengelolaan sampah plastik pada 5 destinasi pariwisata prioritas nasional. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyiapkan beberapa standar dalam pengelolaan sampah.

Kepala Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan (Pustanlinghut) KLHK Noer Adi Wardojo menyampaikan bahwa saat ini bisnis baru jasa pengelolaan sampah yang terpadu dan lebih bertanggungjawab terus berkembang di Indonesia . Hal itu merupakan bentuk perbaikan pengelolaan sampah dari sumbernya dengan pendekatan bottom up.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs resmi KLHK lebih lanjut Noer menerangkan Indonesia telah bergerak menuju circular economy melalui tersedianya produk-produk plastik ramah lingkungan yang menggunakan bahan baku berupa plastik daur ulang domestik.

Baca Juga: Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp 11,5 Miliar

“Dalam mengatasi residu sampah dari kegiatan pemilahan dan pengolahan, alternatif pengolahannya adalah teknologi pengolah sampah berbasis thermal yang saat ini telah tersedia di pasaran dengan kapasitas pengolahan skala kecil, menengah dan besar,” terang Noer.

Direktur Pengelolaan Sampah KLHK Novrizal Tahar juga menyampaikan bahwa Circular Economy sudah menjadi kosep dan tema besar dari pengelolaan sampah di Indonesia.

Oleh sebab itu supaya Circular Economy bisa maksimal dalam solusi pengelolaan sampah, perlu dibangun ekosistem yang baik.

Baca Juga: WNI Asal Wuhan yang Berada di Natuna Akan Dipulangkan, Jokowi: Tidak Perlu Takut

“Ada ekosistem yang kita bangun, bukan hanya spot-spot saja. Sehingga dari hulu hingga hilir, proses pengelolaan sampah dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Menurutnya, untuk membangun Circular Economy ini dengan baik, perlu banyak hal yang dilakukan. Pertama adalah perlu membangun instrumen-instrumen yang mendukung ekosistem Circular Economy tersebut tumbuh dengan baik.

Saat ini, Pustanlinghut telah mempunyai standar untuk mendukung ekosistem Circular Economy.

Baca Juga: Begini Hasil Observasi 3 Pasien Suspect COVID-19 Di Kotabaru Kalsel

“Standar-standar yang telah dibuat oleh Pustanlinghut tentunya merupakan sebuah instrumen untuk menunjang ekosistem Circular Economy agar dapat tumbuh dengan baik,” ujar Novrizal.

Novrizal juga mengatakan saat ini KLHK telah mengeluarkan Peraturan Menteri LHK nomor P.75 tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, dengan adanya peraturan tersebut dirinya berharap dapat mendukung penguatan Circular Economy di Indonesia.

“Dengan adanya peran dan tanggung jawab dari produsen untuk mengurangi sampahnya sebesar 30 persen dalam 10 tahun, ini akan meningkatkan bahan baku untuk industri daur ulang,” ujarnya.

Baca Juga: Viral Video Pertengkaran di KRL, Korban Dipukul Hingga Kerudungnya Terlepas

Selain itu, dalam rangka mempercepat penerapan konsep Circular Economy di Indonesia, Pustanlinghut telah menyiapkan paket standar yang telah tersedia dan siap untuk dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan dengan skema penilaian kesesuaian melalui pihak ketiga maupun jalur verifikasi dan registrasi di KLHK.

Saat ini, Pustanlinghut telah menyusun 6 Standar Nasional Indonesia (SNI) Kriteria Ekolabel produk yang mengandung material daur ulang atau Skema Ekolabel Tipe 1.

Hal itu meliputi standar mengenai tas belanja plastik berbahan daur ulang antara lain kertas cetak tanpa salut dan kertas multiguna (kertas fotokopi), kertas tisu untuk kebersihan, kertas kemas, furniture dan kaca lembaran.

Baca Juga: Disdukcapil Kota Bandung Targetkan Percepatan Pencetakan E-KTP Selesai Pada 20 Februari 2020

Di dalam kriteria ekolabel tersebut terdapat kriteria ambang batas, metode uji atau verifikasi kandungan material daur ulang yang digunakan sebagai bahan baku.

Untuk Skema Ekolabel Tipe 2, Pustanlinghut mengembangkan skema swadeklarasi yang diverifikasi secara independen oleh pihak ketiga.

Penerapan Skema Ekolabel swadeklarasi yang terverifikasi ini menurutnya dapat mendukung Penerapan Peraturan Menteri LHK nomor P.75 tahun 2019.

Baca Juga: Teror Begal Bercelurit di Bekasi, Pelaku Beraksi Dini Hari

Produk yang sudah memenuhi kesesuaian terhadap SNI tersebut maupun yang memenuhi klaim berbahan daur ulang atau recycle content, antara lain adalah produk tas belanja plastik minimal 80 persen bahan daur ulang, kemasan deterjen, air minum dalam kemasan, kertas fotocopy, serta kertas kemas dengan 100 persen serat daur ulang.

Standar tersebut menurutnya dapat dimanfaatkan oleh para pihak dalam kerangka penanggulangan sampah di Indonesia.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x