Kasus Ekspolitasi Seksual dan Perdagangan Anak Melalui Media Online Meningkat, Menteri PPPA: Pelaku Harus Mendapat Hukuman Berat

- 18 Februari 2020, 21:08 WIB
PERDAGANGAN manusia/DOK. PR
PERDAGANGAN manusia/DOK. PR /

PIKIRAN RAKYAT - Menanggapi maraknya kasus eksploitasi seksual dan perdagangan anak dengan modus iming-iming pekerjaan bergaji tinggi melalui aplikasi media sosial.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak oleh pikiranrakyat-bekasi.com Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga sampaikan ungkapan kegeraman dan keprihatinan atas peristiwa tersebut.

Pasalnya, hampir 40 anak yang menjadi korban eksploitasi seksual hingga diperjualbelikan demi rupiah dengan tambahan berbagai perlakuan salah yang tidak manusiawi dari para pelaku.

Baca Juga: Persediaan Masker Habis, Atalia Praratya: Kami Baru Bisa Mengirimkan 10 Ribu Masker

Berbagai kasus eksploitasi seksual dan perdagangan anak yang mencuat ke publik selama kurun waktu Januari hingga Februari 2020, menjadi alarm bagi semua pihak untuk mengoptimalisasi fungsi pencegahan dan perlindungan terhadap anak sesuai amanat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Saya menyayangkan peristiwa yang terjadi pada anak-anak kita, tidak terbayang dalam benak saya, beban psikologis anak-anak karena dipaksa melakukan pekerjaan tersebut, ditambah dengan berbagai perlakuan yang tidak manusiawi yang harus diterima.” Kata Bintang.

“Kami, Kementerian PPPA, sesuai amanah dalam Undang-Undang, akan memastikan anak-anak korban mendapatkan pelayanan yang baik serta pelaku mendapatkan pemberatan hukum maksimal sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga: Kotaku dan Berseka, Program Pemkab Bekasi Perbaiki Kota Kumuh

Bintang menyatakan bahwa Pemerintah telah berupaya untuk hadir dalam memberikan pendampingan dan penanganan terhadap anak-anak korban.

Berbagai terapi seperti terapi psikologis, psikososial dan realitas kognitif dan edukatif dari unit layanan perlindungan perempuan dan anak atau P2TP2A yang ada di daerah sudah diberikan secara intensif terhadap anak-anak korban.

Selain itu, menurutnya, dalam upaya menurunkan tingkat kekerasan terhadap anak maka Kemen PPPA telah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang peningkatan fungsi Kemen PPPA dalam memberikan pelayanan rujukan akhir tingkat nasional.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Kemen PPPA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x