PIKIRAN RAKYAT - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan bahwa dirinya menyoroti tiga aspek untuk menangani defisit BPJS.
Tiga aspek tersebut adalah tarif, manfaat, dan kemampuan pihak BPJS dalam mengumpulkan iuran.
Hal tersebut disampaikan oleh Menkeu pada rapat kerja gabungan (rakergab) berbagai fraksi DPR dengan berbagai kementerian dan badan-badan yang berkepentingan seperti Badan Pusat Statistik (BPS), dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Sinergi BUMD Jabar, Tanam Jahe untuk Diekspor
Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan oleh pikiranrakyat-bekasi.com, Sri Mulyani menyatakan bahwa hal yang pertama harus dibenahi dalam sistem BPJS adalah masalah tarif.
Menurut Sri Mulyani, tarif BPJS merupakan tanggung jawab bersama dan harus dilaksanakan secara gotong royong.
“Tarif itu adalah masalah isu kegotongroyongan, artinya yang mampu membayar lebih, yang agak sedikit mampu membayar agak kurang, yang tidak mampu dibayar pemerintah," ujar Sri Mulyani menjelaskan dalam rapat tersebut.
"Saat ini, pemerintah membayar lebih dari 96 juta untuk yang pusat dan di daerah lebih dari 38 juta," ucapnya.
"Yang tidak mampu dibayar pemerintah yang mampu membayar, itu sistem kegotongroyongan,” jelasnya.
Terkait tarif BPJS, rakergab itu membahas mengenai pembiayaan selisih biaya kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III.
Rapat itu juga menyinggung mengenai masalah data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Program JKN serta peran Pemerintah Daerah di dalamnya.
Aspek kedua adalah aspek manfaat, yaitu mendefinisikan pelayanan dasar dan batas-batas kemanfaatan BPJS dengan sejelas-jelasnya agar iuran dapat terukur jelas.
“Ini yang harus Menteri Kesehatan dan BPJS rumuskan bersama karena Undang-Undang mengenai BPJS yang menyebutkan pelayanan kesehatan dasar itu yang harusnya didefinisikan, kalau pelayanannya unlimited, tidak terbatas, ya mau dibuat iuran berapapun akan jebol saja,” terangnya.
Baca Juga: Mahfud MD Bantah Omnibus Law Kekang Kebebasan Pers
Aspek ketiga adalah kemampuan pihak BPJS dalam mengumpulkan iuran.
BPJS harus memastikan pembayaran para peserta tidak hanya dilakukan di saat sakit saja, namun dilakukan secara rutin dan tertib.
Pada 1 Januari 2020, tarif BPJS resmi digandakan dari tarif awalnya.
Baca Juga: Sekretaris Komisi IV DPRD Tanggapi Tindak Kekerasan di SMAN 12 Bekasi
Hal itu dilakukan mengingat BPJS yang selalu defisit selama lima tahun ke belakang.***