Ia juga menyatakan bahwa dari segi undang-undang dan agama, pernikahan dilakukan jika kedua calon pengantin siap secara fisik dan finansial untuk membangun rumah tangga.
Baca Juga: Nadiem Makarim Wujudkan Pembayaran SPP Lewat Gopay, Begini Menurut Pengamat Teknologi
Seperti yang tertulis dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkawinan, batas usia pernikahan baik untuk laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun.
Ma’ruf juga mengimbau kaum wanita untuk menanggulangi stunting pada anak dengan cara mengetahui cara memenuhi gizi anak selama kehamilan dan setelah kelahiran.
“Sekarang ini juga dipentingkan bukan hanya sejak hamil, sebelum hamil itu harus sudah paham dulu.
Baca Juga: Beredar Kabar Serangan Gagak dan Nyamuk Besar di Tiongkok sebagai Azab di Tengah Virus Corona
Makanya ada izin sebelum nikah, pranikah itu harus tahu bagaimana caranya menjaga kehamilan, menjaga anak sampai seterusnya supaya anak sehat.
Kemudian juga harus dijelaskan dari sisi bahaya bahwa kawin dini menimbulkan bahaya, karena tidak bisa mengurus.
Dari segi agama kan sudah dibilang, kalau menikah itu harus sudah mampu, mampu itu siap fisik, siap untuk jadi ibu," tutupnya.***