Mobil Tabrak Motor di Flyover Pesing, Seorang Sopir Jadi Tersangka

- 9 Januari 2022, 09:15 WIB
Ilustrasi. Pengendara mobil tersangka usai tubruk 3 pemotor di Flyover Pesing.
Ilustrasi. Pengendara mobil tersangka usai tubruk 3 pemotor di Flyover Pesing. /Pixabay/VladArtist/

Tersangka dengan inisial AND tersebut dikenai Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Adapun pertimbangan status tersangka, kata AKP Hartono, karena tindakannya mengakibatkan orang lain mengalami luka berat.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Artis yang Jadi Simpanan, Ivan Gunawan Hibahkan ‘Anak’

Hartono membenarkan bahwa ketiga pengendara motor salah lantaran melintas di flyover tersebut. 

Namun, dalam hal ini penyidik melihat terlebih dahulu kecelakaan yang dipicu oleh mobil serta dampak kerusakan yang dialami para korban.

"Dalam perkara ini, yang menjadi tersangka adalah mobil karena melihat luka dan kendaraan korban," tutur Hartono.

Sebelumnya, insiden kecelakaan mengerikan menimpa seorang pengendara sepeda motor berinisial ARS yang jatuh dari flyover pesing, Jakarta Barat. ARS jatuh usai tertabrak sebuah mobil dari belakang.

"ARS jatuh di jalur busway di Jalan Daan Mogot," kata Kanit Laka Lantas, AKP Hartono dalam keterangannya, Jumat, 7 Januari lalu.***

Halaman:

Editor: Gita Pratiwi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah