Tsamara Amany: Pasal RUU Ketahanan Keluarga Cacat secara Logika

- 25 Februari 2020, 17:28 WIB
ILUSTRASI RUU
ILUSTRASI RUU /PIXABAY/

“Jadi menurut saya cacat sekali jika negara mencoba-coba mengatur urusan ini,” tegasnya.

Baca Juga: Mengenal Visa Schengen yang Berlaku Untuk 26 Negara di Eropa

Selain itu, pasal kedua yang dia soroti adalah pasal mengenai aktivitas seksual. Ia menilai bahwa negara kekurangan pekerjaan jika harus mengatur aktivitas seksual suatu pasangan. Pasalnya, saat masih banyak isu-isu besar yang harus dibahas oleh negara.

“Ada isu kesehatan, isu pendidikan, isu kemiskinan, dan berbagai macam isu lain. Isu lingkungan, isu hak asasi manusia,” tuturnya.

“Tapi masih saja ada beberapa politisi yang asik membahas soal aktivitas seksual. Dan bahkan masuk ke kamar tidur warga negara. Menurut saya ini sesat sekali dan tidak seharusnya negara memiliki tangan kamar tidur warga negaranya,” ucapnya.

Baca Juga: Update Terbaru Virus Corona, 12 Orang Tewas dan 61 Terjangkit di Iran

Pasal yang ketiga adalah soal pemisahan kamar anak. Dalam RUU Ketahanan Keluarga disebutkan bahwa kamar anak dipisah agar tidak incest. Incest merupakan perilaku seksual sesama anggota keluarga.

Menurutnya, memang banyak yang menjadi korban incest, di mana misalnya ayah atau kaka memaksa hubungan seksual. Dan itu memang issu yang harus diseriusi. Namun ia mengatakan bahwa penyelesaiannya bukan dengan pemisahan kamar anak.

“Kalau negara takut memberikan edukasi seksual kepada remaja dan anak muda. Sampai kapanpun perilaku seperti itu mungkin saja terjadi,” terangnya.

Baca Juga: Akibat Banjir Jakarta, 3 Ruas Tol Boleh Dilalui Roda 2 hingga Aturan Ganjil-Genap Ditiadakan

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x