Jurnalis Antara Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Amnesty International Angkat Bicara

- 26 Februari 2020, 16:59 WIB
AKTIVIS melakukan aksi Kamisan di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Kamis, 7 Februari 2019. Aksi Kamisan tersebut menuntut agar segera dituntaskanya kasus pelanggaran HAM di Talangsari, Lampung pada 1989, kasus kekerasan dan pembunuhan terhadap jurnalis serta menuntut pemerintah mencabut remisi untuk I Nyoman Susrama sebagai otak pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.*/ANTARA
AKTIVIS melakukan aksi Kamisan di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Kamis, 7 Februari 2019. Aksi Kamisan tersebut menuntut agar segera dituntaskanya kasus pelanggaran HAM di Talangsari, Lampung pada 1989, kasus kekerasan dan pembunuhan terhadap jurnalis serta menuntut pemerintah mencabut remisi untuk I Nyoman Susrama sebagai otak pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.*/ANTARA /

PIKIRAN RAKYAT - Menanggapi penetapan tersangka kasus penganiayaan di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat oleh Polres Aceh Barat terhadap jurnalis LKBN Antara Teuku Dedi Iskandar. Dedi dituduh melanggar Pasal 351 jo 352 KUHP tentang penganiayaan.

Dikutip oleh pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara penetapan tersangka tersebut berangkat dari laporan seorang pelaku pengeroyok yang menganiaya Dedi.

Menurut sejumlah informasi Senin, 20 Januari 2020 Dedi sedang duduk di sebuah warung kopi Meulaboh bersama Kabag Humas Polres Aceh Barat untuk meminta klarifikasi terkait kasus kekerasan terhadap jurnalis lainnya.

Baca Juga: Tangani Banjir Jabar, Sekda Jabar Siapkan Program Penanggulangannya

Tiba-tiba ketua PWI Aceh Barat tersebut didatangi seorang rekannya yang membawa serta sekitar lima orang.

Rekan Dedi tersebut kemudian memanggil Dedi ke belakang warung dan menyuruh Dedi menandatangani kuitansi hutang.

Merasa tidak memiliki hutang, Dedi pun terkejut dan menolak. Sang rekan dan sekitar lima orang yang dibawa kemudian mengeroyok Dedi.

Baca Juga: Teknologi Mortar Busa, Solusi Konstruksi di Tanah Lunak dan Ramah Lingkungan

Penyerangan itu mengakibatkan Dedi mengalami sesak napas akibat benturan di bagian dada dan luka di tangan. Dedi lalu dilarikan ke RSUD Cut Nyak Dhien, Meulaboh.

Namun pada tanggal 20 Februari 2020, Dedi justru dipanggil Polres Aceh Barat untuk didengarkan keterangannya sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Menanggapi adanya insiden kekerasan terhadap Jurnalis Antara tersebut, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dan Koordinator KontraS Yati Andriyani menyampaikan sikap bersama.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini Minta Doa agar Surabaya Tidak Hancur, Simak Faktanya

Usman Hamidi menyesalkan langkah kepolisian yang menetapkan Dedi sebagai tersangka. Padahal menurutnya, dalam kasus ini, Dedi adalah korban kekerasan karena dialah yang dikeroyok oleh lebih dua orang. Namun aparat kepolisian justru menetapkan Dedi sebagai tersangka penganiayaan terhadap orang yang mengeroyoknya.

“Kekerasan terhadap jurnalis yang sedang bertugas tidak bisa dibenarkan sama sekali. Kerja mereka dilindungi hukum internasional HAM termasuk hukum nasional seperti UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, baik dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi,” ucapnya.

“Pihak yang menghambat bisa terancam pidana. Jadi, penetapan tersangka tersebut menunjukkan minimnya jaminan kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers,” kata Usman sebagaimana dikutip dari situs resmi Amnesty International.

Baca Juga: Kemarin, Ridwan Kamil Resmikan Cafe Kopi di Australia Saat 31 Kecamatan di Bekasi Terendam Banjir

Sementara itu, menurut Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriyani mengatakan, aparat keamanan seharusnya lebih jeli dalam menilai mana penganiayaan dan mana yang merupakan pembelaan diri.

Yati menambahkan, pelaku pengeroyokan Dedi adalah orang yang pernah terlibat kasus pengancaman seorang jurnalis lainnya terkait kasus di mana Dedi ikut memberitakannya.

“Artinya, terdapat unsur ancaman terkait profesi Dedi, dan itu pelanggaran hukum karena wartawan dilindungi UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers,” terangnya Yati.

Baca Juga: Miliki Gejala Hampir Serupa, Berikut Perbedaan Infeksi Akibat Virus dan Bakteri

Atas hal tersebut, Amnesty International bersama KontraS mendesak pihak berwenang untuk mencabut status tersangka Dedi dan menyelidiki kasus ini secara tuntas dan dengan seadil-adilnya.

“Jangan sampai ada dugaan penetapan tersangka dan pengeroyokan terhadap Dedi karena sikap anti kritik terhadap pemberitaan yang dilakukannya,” ujarnya.

“Pelaku yang terlibat tindakan pengroyokan tersebut harus diproses hukum dan dijamin hak-haknya dalam proses peradilan yang adil dan mengedepankan prinsip HAM,” kata Yati mengakhiri.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Amnesty Internasional Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x