Catat, Jenis dan Ketentuan Vaksin Booster yang Disetujui Badan POM

- 11 Januari 2022, 11:03 WIB
Ilustrasi Vaksinasi Pfizer.  Vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster akan dilaksanakan pada 12 Januari 2022, simak jenis yang akan digunakan.
Ilustrasi Vaksinasi Pfizer. Vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster akan dilaksanakan pada 12 Januari 2022, simak jenis yang akan digunakan. /pixabay.com/ geralt

PR BEKASI - Pemerintah akan memulai vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster pada 12 Januari 2022 mendatang.

Terkait itu, Badan POM memberikan persetujuan pada vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster lanjutan homolog (vaksin booster sama dengan vaksin primer) dan/atau heterolog (vaksin booster berbeda dengan vaksin primer).

Persetujuan tersebut di berikan Badan POM pada Senin, 10 Januari 2022.

Baca Juga: Jadi Saksi Kelahiran Anak Pertama Lesti Kejora dan Rizky Billar, Valdi Akbar: Membesar Terus Menyusut Lagi

Berikut jenis vaksin yang telah diberikan persetujuan Badan POM yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram Badan POM @bpom_ri, pada Selasa, 11 Januari 2022.

Jenis vaksin tersebut di antaranya adalah CoronaVac/Vaksin Covid-19 Biofarma, Comirnaty Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Zifivax.

1. CoronaVac/Vaksin Covid-19 Biofarma (Booster homolog)

Baca Juga: Ayu Aulia Mengaku Didesak Menikah dengan Zikri Daulay Usah Viral: Aku Udah ke Rumahnya

Satu dosis minimal setelah enam bulan, dari vaksinasi primer dosis lengkap untuk usia 18 tahun ke atas.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @bpom_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x