PR BEKASI - Kasus ujaran kebencian yang mengandung isu SARA yang dilakukan oleh Ferdinand Hutahean kini memasuki babak baru.
Status Ferdinand Hutahean kini telah naik dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya Ferdinand Hutahean hanya berstatus sebagai saksi, namun berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Selain menjadi tersangka, Ferdinand Hutahean juga telah ditangkap dan ditahan selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Pria Tendang Sesajen Diduga Berinisial HF, Polisi Masih Dalami Kebenarannya
Berdasarkan keterangan dari Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahean sebagai tersangka pada Senin, 10 Januari 2022 kemarin malam.
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan juga menuturkan bahwa penetapan tersangka kepada Ferdinand Hutahean ini dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang didapat dari hasi gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
"Setelah gelar perkara Tim Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi sebagai tersangka," ucap Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Penetapan Ferdinand Hutahean sebagai tersangka juga didasarkan dari bukti yang didapat berdasarkan keterangan dari pemeriksaan terhadap 17 saksi dan 21 saksi ahli yang didapatkan oleh penyidik.