Lebih lanjut, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan juga menjelaskan bahwa sebelum dilakukan gelar perkara, penyidik juga telah memeriksa Ferdinand Hutahean sebagai saksi selama 11 jam dari pukul 10.30 hingga 21.30 WIB.
"Setelah pemeriksaan Ferdinand sebagai saksi, penyidik melakukan gelar perkara," ujar Ahmad Ramadhan.
Berdasarkan pasal yang disangkakan kepada Ferdinahd yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Untuk itu penyidik melakukan tindakan penangkapan dan penahanan terhadap Ferdinand Hutahean karena ancaman pidananya lebih dari lima tahun penjara.
"Kemudian penyidik melakukan proses penangkapan dan penahanan," lanjutnya.
"Alasan objektifnya, karena ancaman hukuman yang disangkakan kepada FH di atas lima tahun," kata Ramadhan yang dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Selasa, 11 Januari 2022.
Ferdinand Hutahean akan ditahan selama 20 hari ke depan berdasarkan alasan objektif dan subjektif, di Rutan Cabang Jabang Jakarta Pusat di Mabes Polri.
Penahan tersebut dilakukan karena dikhawatirkan Ferdinand Hutahean akan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.