Hati-hati, Pengemasan Masker Baru Tidak Steril dengan Cara Diinjak-injak, Simak Faktanya

- 29 Februari 2020, 08:19 WIB
Ilustrasi masker. /YORKEGION/PORTAL JEMBER
Ilustrasi masker. /YORKEGION/PORTAL JEMBER /

Baca Juga: Liverpool Laporkan Alami Peningkatan Laba Meski Telah Lakukan Pembelian Pemain 

"Setelah kita lakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi ini ternyata bukan hanya menimbun, bahkan memproduksi secara ilegal, yang tidak sesuai dengan standar, tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan," ujarnya.

Kombes Pol Yusri Yunus menduga omzet yang didapat oleh pabrik masker ilegal itu sebesar Rp 200 juta per hari.

Atas kejadian tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 197 Sub. 196 UU No.36 th. 2009 tentang kesehatan dan Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman sanksi pidana penjara di atas lima tahun dan atau pidana denda maksimal Rp 50 miliar.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x