"Nek aku salah cekelen (kalau saya salah silakan ditangkap), penak to (gampang kan)," ucapnya.
Sementara itu, Gibran Rakabuming juga mengaku kalau sudah berkomunikasi dengan adiknya, Kaesang Pangarep terkait kabar keduanya yang dilaporkan ini.
Namun, Gibran Rakabuming enggan untuk menyampaikan isi komunikasi yang dilakukannya dengan sang adik.
"Uwis (sudah dikomunikasikan), laporane wis masuk to (laporan sudah masuk kan)," ujarnya.
Kendati dilaporkan, Gibran Rakabuming masih enggan untuk melaporkan Ubedilah Badrun ke Kepolisian terkait tuduhan tersebut.
"Lha ngopo (kenapa) laporan balik, itu kan udah dilaporkan," ujarnya.
Baca Juga: Mengenal Kebiri Kimia, Tuntutan JPU terhadap Predator Seks Herry Wirawan
Sebagai informasi, Ubedilah Badrun menjelaskan bahwa terkait pelaporan atas dugaan seperti yang dijelaskan di atas itu bermula dari kejadian yang terjadi di tahun 2015.
Saat itu, ada perusahaan PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp7,9 triliun.